Syarat-syaratnya hewan qurban :
1. Hewan qurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia
setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari
yang lainnya.
3. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang
telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
4. Hewan qurban tersebut milik orang yang berqurban atau diperbolehkan
(di izinkan) baginya untuk berqurban dengannya. Maka tidak sah
berqurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut
milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya
tersebut.
5. Tidak ada hubungan dengan hakl orang lain. Maka tidak sah berqurban
dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
6. Penyembelihan qurbannya harus terjadi pada waktu yang telah
ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu
tersebut, maka sembelihan qurbannya tidak sah.
hewan qurban bertujuan untuk agar orang-orang islam yang kurang mampu bisa merasakan kesenangan dihari raya idhul adha,karena alloh tidak suka orang yang bersedih ketika banyak orang lagi merasakan kegembiraan dan masih banyak lagi penjelasaan tentang hewan qurban...

