Rabu, 28 November 2012

Hewan Qurban

  Hewan qurban bagi orang Islam yaitu sesuatu yang diwajibkan bagi umat Islam yang mempunyai harta cukup untuk membersihkan harta bendanya.

 Syarat-syaratnya hewan qurban :
1. Hewan qurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
3. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
4. Hewan qurban tersebut milik orang yang berqurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berqurban dengannya. Maka tidak sah berqurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5. Tidak ada hubungan dengan hakl orang lain. Maka tidak sah berqurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
6. Penyembelihan qurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan qurbannya tidak sah.

hewan qurban bertujuan untuk agar orang-orang islam yang kurang mampu bisa merasakan kesenangan dihari raya idhul adha,karena alloh tidak suka orang yang bersedih ketika banyak orang lagi merasakan kegembiraan dan masih banyak lagi penjelasaan tentang hewan qurban...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar