Senin, 03 Agustus 2015

FENOMENA MUDIK DI INDONESIA


"Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu..."(Al-Baqarah 2: 185). Ramadhan bagi umat muslim merupakan bulan yang di tunggu karena pada bulan ramadhan umat muslim di wajibkan untuk berpuasa sebulan penuh kecuali bagi wanita yang berhalangan (haid), orang yang sedang sakit tidak dapat berpuasa, orang yang bekerja terlalu lelah, ibu-ibu hamil dan menyusui, orang tua yg sudah retah dan lain sebagainya semua hal tersebut dapat di ganti dengan membayarnya pada bulan-bulan berikutnya atau dengan membayar fidiah.

Penduduk Indonesia kebanyakan mencari rezeki di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Bandung, Surabaya, Medan dan lain-lain. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta tidak semua berasal dari kota tersebut tapi kebanyakan berasal dari kampung atau kota-kota lain seperti Sunda dan Jawa. Karena Islam sebagai agama besar di Indonesia mengenalkan tradisi "mudik" dalam ajarannya. Dalam ajaran agama Islam patuh dan tunduk pada orang tua sangat lah penting dan besar manfaatnya. Pada bulan ramadhan mereka yang merantau akan berencana untuk pulang ke kampung halamannya untuk menengok dan mengunjungi keluarga yang ditinggalkan selama mereka merantau. Asal usul mudik dari jawa ngoko yang berarti mulih dilik yaitu pulang ke kampung halamannya untuk para perantau yang menempati wilayah yang bukan tempat kelahirannya dan hanya sementara saja.

Tradisi mudik di sangkut pautkan dengan adanya hari raya idhul fitri, awalnya pada saat pertengahan 1970-an karena pada saat itu Jakarta adalah salah satu kota yang ada di Indonesia mempunyai peningkatan kemajuan yang sangat cepet mulai dari ilmu, teknologi, pembangunan, politik, sosial dan budaya. Terjadinya kemajuan di Ibu kota Jakarta pada saat kepemimpinan yang di pegang oleh Ali Sadikin antara tahun 1966-1977 yang berhasil mengubah Jakarta sehingga menjadi lebih maju dan berkembang menjadi kota mentropolitan. Tak di sangka, sistem pemerintahan sentralistik yang di lakukan pada masa orde baru mendapatkan legitimasi sosiologis sehingga Ibukota dapat berkembang secara cepat dalam berbagai sektor dari pada kota-kota lain yang ada di Indonesia. Dalam sekejap Jakarta menjadi transenter berbagai bidang yaitu seperti politik, sosial, budaya dan pemerintahan. Menurut warga di kota-kota lain yang ada di Indonesia berpikiran bahwa Jakarta salah satu kota yang wajib mereka tempati, mereka berpikir Jakarta ladang rezeki untuk mencari nafkah ketimbang di kampung halaman mereka yang kecil hasil pendapatannya. Sehubungan adanya pemikiran demikian maka orang-orang yang bertempat tinggal di desa berbondong-bondong pindah ke Jakarta agar mereka hidup layak. Dapat dikatakan 80% warga perantauan menempati Jakarta hanya sekedar mencari sesuap nasi untuk hidup layak dengan berharap mendapatkan pekerjaan yang sesuai. Sedangkan pendidikan para perantau terkadang tidak sesuai kriteria lowongan kerja yang dibutuhkan di Jakarta karena separuh lebih penduduk tidak mempunyai pendidikan yang terlatih dan hanya sekedarnya. Kesimpulannya, bahwa penduduk perantauan hanya menumpang mengadu nasib di Jakarta dan kebanyakan mereka dari golongan menengah kebawah ingin mencari keberuntungan sedangkan jiwa mereka masih melekat di kampung halaman. 

Tradisi tahunan ini berkembang sangat cepat dan terus berkembang bukan hanya di Jakarta tetapi di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Mudik juga dikenal di negara yang mayoritasnya berpendudukan muslim yaitu seperti Indonesia dan Bangladesh. Pada saat itulah ada kesempatan untuk berkumpul dengan sanak saudara yang tersebar di perantauan, selain tentunya dengan orang tua. Tempat mereka bekerja memberikan kelonggaran atau kata lainnya cuti bersama agar dapat berkumpul dan merasakan kebahagian.

Akan tetapi mudik selalu tidak terlepas dari sebuah permasalahan klasik. Permasalahan kendaraan sesuatu yang dapat di katakan menarik untuk di berbincangkan dalam tradisi mudik ini. Ini terjadi pada hari besar seperti sebelum hari raya maupun sesudah hari raya, perbincangan ini akan menjadi sesuatu yang menarik untuk di obrolkan. Kendaraan yang harus di sediakan pemerintah yaitu transportasi udara, laut, darat ataupun sungai dan danau untuk memfasilitasi para pemudik.  Persoalan yang dihadapi pemerintah sekarang pada transportasi adanya ketidak pastian maksudnya fasilitas yang tersedia dan kebutuhan tidak sesuai dengan banyaknya pemudik. Kewajiban pemerintah yaitu menfasilitasi kebutuhan para pemudik untuk mereka sampai pada tujuan dengan selamat, aman dan nyaman. Permasalahan ini yang nantinya akan menjadi serius oleh pemerintah karena jumlah pemudik yang melonjak tetapi jalan-jalan yang tersedia tidak cukup luas untuk di gunakan. Sehingga akan terjadi kemacetan yang sangat besar di setiap jalan para pemudik. Kondisi seperti ini berulang-ulang terjadi saat sebelum dan setelah hari raya idhul fitri berlangsung.

Penduduk yang mudik kebanyakan karena mereka mengikuti tradisi, tradisi ini mereka lakukan adanya kebiasaan dan kewajiban untuk menengok kampung halaman yang mereka tinggali oleh karenanya sepanjang jalan-jalan yang akan mereka lewati menjadi padat untuk para arus mudik. Tapi dengan adanya arus mudik,  penduduk yang memiliki rumah sepanjang arus perjalanan para pemudik akan mendapatkan penghasilan tambahan, mereka dapat menfaatkan untuk berjualan minuman ataupun sesuatu yang dibutuhkan para pemudik. Sudah barang tentu semua perhatian yang menyangkut fasilitas mudik lebaran banyak digunakan.  Fasilitas sosial/publik yang banyak digunakan saat mudik lebaran adalah :

1. Jalan; jembatan; penyeberangan
2. Transportasi ; darat, udara, laut,
3. Alat komunikasi ; telepon; radio; internet
4. Fasilitas ;Terminal, bandara, pelabuhan,
5. Jaminan dan fasilitas keamanan,
6. Jaminan dan fasilitas kesehatan
7. Tempat/fasilitas istirahat dalam perjalanan
8. Tempat/fasilitas makanan, minuman
9. Fasilitas ibadah
10. Fasilitas pengisian BBM dan yang lainnya

Fasilitas ini baik yang disediakan oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri sehingga kenyamanan dan kelancaran mudik lebaran dapat berjalan lancar.

KEBIJAKAN PEMERINTAH
1. Kelembagaan dan Sarana Jalan Merujuk pada UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, penanganan jalan merupakan bagian dari penyelenggaraan jalan yang dilaksanakan pemerintah sesuai dengan jenjang hirarki kewenangan dan status jalannya.  Otoritas pelabuhan ;udara, laut, penyeberangan Terminal bus, antar kota, antar provinsi, antar pulau.
Pelaksanaan kelembagaan teknis tentang jalan dilakukan oleh Dinas Binamarga, di bawah Departemen Pekerjaan Umum, Dinas Pekerjaan Umum tersebar di Kabupaten Kota seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaan sehari-hari lembaga ini lembaga ini bertugas merencanakan melaksanakan dan mengevaluasi yang berhubungan dengan jalan, jembatan, serta bangunan jalan. Sesuai dengan masing-masing kewenangan maka sejumlah ruas jalan sepanjang pantai utara, juga ruas-ruas jalan di dalam kota/kabupaten dapat diatasi oleh pemerintah bersama-sama masyarakat. Lazimnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengambil kebijakan mengantisipasi dan mengatasi mudik lebaran antara lain :

a. Penambahan ruas jalan ; jaan utama dan jalan alternatif
b. Perbaikan ruas jalan
c. Fasilitas ruas jalan, bangunan jalan
d. Rambu-rambu lalu lintas

2. Penataan Peraturan dan Perundang- undangan.Berbagai aturan dan perudang-undangan.dibuat oleh pemerintah untuk mengatur lalu lintas sampai pada peraturan daerah. Kesemuanya merupakan kebijakan agar tercipta adanya kelancaran dalam perjalanan masyarakat sampai pada tujuan. Antara lain :

a. Undang-Undang nomor 13 tahun 1980 tentang Jalan
b. Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 1985
c. Pengaman Jalan dan pengaturan Lalu Lintas Pemerintah menyiapkan sejumlah personil untuk mengatur dan mengamankan jalan. Baik di jalan raya, dalam kota dan di luar kota. Bukan hanya personil tetapi juga marka jalan yang lengkap. Personil/ petugas pengatur dan pengaman jalan ;

-  Polisi
-  DLLAJR
- Petugas lain ; Satpol PP; Hansip; Pramuka Petugas pengamanan di jalan mengatur dan membantu kelancaran lalu lintas, kendaraan yang mogok, derek, dan servise mobil.

-. Lembaga Kesehatan Pemerintah menyediakan fasilitas kesehatan, dokter dan tenaga medis untuk selalu siap siaga setiap saat. Menyediakan rumah sakit sampai klinik dan Puskesmas tersebar di setiap kota sampai ke kecamatan. Membantu apabila terjadi kecelakaan lalu lintas maka para tenaga medis memeriksa dan mengobati , terutama daerah jalan protokoler.

Selain kebijakan pemerintah pusat, kepolisian dan pemerintah daerah juga memberikan kebijakan, salah satunya ialah kebijakan Polda Jawa Barat pada musim mudik lebaran tahun 2011 yang telah mendirikan 388 pos pengamanan, 155 pos pemantau dan 27 pos simpatik, dan 45 unit kamera sirkuit untuk mengidentifikasi kemacetan lalu lintas pada titik-titik rawan. Dinas Perhubungan Jawa Barat juga telah membuat kebijakan dengan mendirikan 8 Posko Mudik, yang bertugas dan berfungsi membantu kelancaran dan kemanan lalu lintas yang ada pada titik-titik rawan kecelakaan dan kemacetan lalu-lintas selama masa arus mudik dan masa arus balik sela kurang lebih H-10 dan H +10. Posko itu di Jawa Barat meliputi titik rawan kecelakaan dan kemacetan :

1. Cianjur
2. Bogor
3. Sumedang
4. Tasikmalaya
5. Ciamis
6. Purwakarta
7. Indramayu
8. Karawang.

Menurut Petugas Dinhub Jawa Barat Rico Herlambang, posko-posko itu berfungsi sebagai fasilitator keamanan dan kelancaran tetapi juga berfungsi sebagai tempat peristirahatan para supir/pengendara dan penumpang dalam perjalanan (rest area) Demikian juga di tempat-tempat lain di seluruh Indonesia, seperti tempat penyemberangan Merak – Bakahuni, Banyuwangi- Gilimanuk, Aras Roban Semarang serta yang lainnya.

Kesimpulannya yaitu mudik adalah tradisi yang di dasarkan kewajiban dan kebiasaan dari kebiasaan di Indonesia untuk pulang ke kampung halaman hanya sekedar menengok sanak saudara di kampung, banyaknya permassalahan yang terjadi ketika mudik seharusnya pemerintah menyediakan fasilitas setiap tahunnya untuk para pemudik seperti perbaikan jalan, keamanan, transportasi, dan sebagainya agar pemudik aman dan nyaman didalam perjalanan.




DAFTAR PUSTAKA

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Mudik
http://www.pekalongankab.go.id/fasilitas-web/artikel/sosial-budaya/1219-penafsiran-mudik-lebaran-dalam-aspek-sosial-budaya-bangsa-indonesia-.html
https://endangdanial.wordpress.com/2013/07/02/fasilitas-jalan-untuk-arus-mudik-lebaranimplementasi-kebijakan-publik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar