"Bulan Ramadan, bulan
yang di dalamnya diturunkan Al-quran
sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu
dan pembeda. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka
hendaklah ia berpuasa pada bulan itu..."(Al-Baqarah 2: 185). Ramadhan bagi
umat muslim merupakan bulan
yang di tunggu karena pada bulan ramadhan umat muslim di wajibkan untuk
berpuasa sebulan penuh kecuali bagi wanita yang berhalangan (haid), orang yang
sedang sakit tidak dapat berpuasa, orang yang bekerja terlalu lelah, ibu-ibu
hamil dan menyusui, orang tua yg sudah retah dan lain sebagainya semua hal
tersebut dapat di ganti dengan membayarnya pada bulan-bulan berikutnya atau
dengan membayar fidiah.
Penduduk
Indonesia kebanyakan mencari rezeki di kota-kota besar seperti Jakarta,
Semarang, Bandung, Surabaya, Medan dan lain-lain. Penduduk Indonesia yang
bertempat tinggal di Jakarta tidak semua berasal dari kota tersebut tapi
kebanyakan berasal dari kampung atau kota-kota lain seperti Sunda dan Jawa.
Karena Islam sebagai agama besar di Indonesia mengenalkan tradisi
"mudik" dalam ajarannya. Dalam ajaran agama Islam patuh dan tunduk
pada orang tua sangat lah penting dan besar manfaatnya. Pada bulan ramadhan
mereka yang merantau akan berencana untuk pulang ke kampung halamannya untuk
menengok dan mengunjungi keluarga yang ditinggalkan selama mereka merantau.
Asal usul mudik dari jawa ngoko yang berarti mulih dilik yaitu pulang ke
kampung halamannya untuk para perantau yang menempati wilayah yang bukan tempat
kelahirannya dan hanya sementara saja.
Tradisi
mudik di sangkut pautkan dengan adanya hari raya idhul fitri, awalnya pada saat
pertengahan 1970-an karena pada saat itu Jakarta adalah salah satu kota yang
ada di Indonesia mempunyai peningkatan kemajuan yang sangat cepet mulai dari
ilmu, teknologi, pembangunan, politik, sosial dan budaya. Terjadinya kemajuan
di Ibu kota Jakarta pada saat kepemimpinan yang di pegang oleh Ali Sadikin
antara tahun 1966-1977 yang berhasil mengubah Jakarta sehingga menjadi lebih
maju dan berkembang menjadi kota mentropolitan. Tak di sangka, sistem
pemerintahan sentralistik yang di lakukan pada masa orde baru mendapatkan
legitimasi sosiologis sehingga Ibukota dapat berkembang secara cepat dalam berbagai sektor
dari pada kota-kota lain yang ada di Indonesia. Dalam sekejap Jakarta menjadi
transenter berbagai bidang yaitu seperti politik, sosial, budaya dan
pemerintahan. Menurut warga di kota-kota lain yang ada di Indonesia berpikiran
bahwa Jakarta salah satu kota yang wajib mereka tempati, mereka berpikir
Jakarta ladang rezeki untuk mencari nafkah ketimbang di kampung halaman mereka
yang kecil hasil pendapatannya. Sehubungan adanya pemikiran demikian maka
orang-orang yang bertempat tinggal di desa berbondong-bondong pindah ke Jakarta
agar mereka hidup layak. Dapat dikatakan 80% warga perantauan menempati Jakarta
hanya sekedar mencari sesuap nasi untuk hidup layak dengan berharap mendapatkan
pekerjaan yang sesuai. Sedangkan pendidikan para perantau terkadang tidak
sesuai kriteria lowongan kerja yang dibutuhkan di Jakarta karena separuh lebih
penduduk tidak mempunyai pendidikan yang terlatih dan hanya sekedarnya.
Kesimpulannya, bahwa penduduk perantauan hanya menumpang mengadu nasib di
Jakarta dan kebanyakan mereka dari golongan menengah kebawah ingin mencari
keberuntungan sedangkan jiwa mereka masih melekat di kampung halaman.
Tradisi
tahunan ini berkembang sangat cepat dan terus berkembang bukan hanya di Jakarta tetapi di kota-kota besar lainnya
di Indonesia. Mudik juga dikenal di negara yang
mayoritasnya berpendudukan muslim yaitu seperti Indonesia dan Bangladesh. Pada
saat itulah ada kesempatan untuk berkumpul dengan sanak saudara yang tersebar
di perantauan, selain tentunya dengan orang tua. Tempat mereka bekerja
memberikan kelonggaran atau kata lainnya cuti bersama agar dapat berkumpul dan
merasakan kebahagian.
Akan tetapi mudik selalu tidak terlepas dari sebuah
permasalahan klasik. Permasalahan kendaraan
sesuatu yang dapat di katakan menarik untuk di berbincangkan dalam tradisi
mudik ini. Ini terjadi pada hari besar seperti sebelum hari raya maupun sesudah
hari raya, perbincangan ini akan menjadi sesuatu yang menarik untuk di
obrolkan. Kendaraan yang harus di sediakan pemerintah yaitu transportasi udara,
laut, darat ataupun sungai dan danau untuk memfasilitasi para pemudik. Persoalan yang dihadapi pemerintah sekarang
pada transportasi adanya ketidak pastian maksudnya fasilitas yang tersedia dan
kebutuhan tidak sesuai dengan banyaknya pemudik. Kewajiban pemerintah yaitu
menfasilitasi kebutuhan para pemudik untuk mereka sampai pada tujuan dengan
selamat, aman dan nyaman. Permasalahan ini yang nantinya akan menjadi serius
oleh pemerintah karena jumlah pemudik yang
melonjak tetapi
jalan-jalan yang tersedia tidak cukup luas untuk di gunakan. Sehingga akan terjadi kemacetan
yang sangat besar di setiap jalan para pemudik. Kondisi seperti ini
berulang-ulang terjadi saat sebelum dan setelah hari raya idhul fitri berlangsung.
Penduduk yang mudik
kebanyakan karena mereka mengikuti tradisi, tradisi ini mereka lakukan adanya
kebiasaan dan kewajiban untuk menengok kampung halaman yang mereka tinggali
oleh karenanya sepanjang jalan-jalan yang akan mereka lewati menjadi padat
untuk para arus mudik. Tapi dengan adanya arus mudik, penduduk yang memiliki rumah sepanjang arus
perjalanan para pemudik akan mendapatkan penghasilan tambahan, mereka dapat
menfaatkan untuk berjualan minuman ataupun sesuatu yang dibutuhkan para
pemudik. Sudah barang tentu semua perhatian yang menyangkut fasilitas mudik
lebaran banyak digunakan. Fasilitas
sosial/publik yang banyak digunakan saat mudik lebaran adalah :
1.
Jalan; jembatan; penyeberangan
2.
Transportasi ; darat, udara, laut,
3.
Alat komunikasi ; telepon; radio; internet
4.
Fasilitas ;Terminal, bandara, pelabuhan,
5.
Jaminan dan fasilitas keamanan,
6.
Jaminan dan fasilitas kesehatan
7.
Tempat/fasilitas istirahat dalam perjalanan
8.
Tempat/fasilitas makanan, minuman
9.
Fasilitas ibadah
10.
Fasilitas pengisian BBM
dan yang lainnya
Fasilitas
ini baik yang disediakan oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri sehingga
kenyamanan dan kelancaran mudik lebaran dapat berjalan lancar.
KEBIJAKAN PEMERINTAH
1.
Kelembagaan dan Sarana Jalan Merujuk pada UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan,
penanganan jalan merupakan bagian dari penyelenggaraan jalan yang dilaksanakan
pemerintah sesuai dengan jenjang hirarki kewenangan dan status jalannya. Otoritas pelabuhan ;udara, laut,
penyeberangan Terminal bus, antar kota, antar provinsi, antar pulau.
Pelaksanaan
kelembagaan teknis tentang jalan dilakukan oleh Dinas Binamarga, di bawah
Departemen Pekerjaan Umum, Dinas Pekerjaan Umum tersebar di Kabupaten Kota
seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaan sehari-hari lembaga ini lembaga ini
bertugas merencanakan melaksanakan dan mengevaluasi yang berhubungan dengan
jalan, jembatan, serta bangunan jalan. Sesuai dengan masing-masing kewenangan
maka sejumlah ruas jalan sepanjang pantai utara, juga ruas-ruas jalan di dalam
kota/kabupaten dapat diatasi oleh pemerintah bersama-sama masyarakat. Lazimnya
pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengambil kebijakan mengantisipasi dan
mengatasi mudik lebaran antara lain :
a. Penambahan ruas jalan ; jaan utama dan
jalan alternatif
b. Perbaikan ruas jalan
c. Fasilitas ruas jalan, bangunan jalan
d. Rambu-rambu lalu lintas
2.
Penataan Peraturan dan Perundang- undangan.Berbagai aturan dan
perudang-undangan.dibuat oleh pemerintah untuk mengatur lalu lintas sampai pada
peraturan daerah. Kesemuanya merupakan kebijakan agar tercipta adanya
kelancaran dalam perjalanan masyarakat sampai pada tujuan. Antara lain :
a. Undang-Undang nomor 13 tahun 1980
tentang Jalan
b. Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun
1985
c. Pengaman Jalan dan pengaturan Lalu
Lintas Pemerintah menyiapkan sejumlah personil untuk mengatur dan mengamankan
jalan. Baik di jalan raya, dalam kota dan di luar kota. Bukan hanya personil
tetapi juga marka jalan yang lengkap. Personil/ petugas pengatur dan pengaman
jalan ;
- Polisi
-
DLLAJR
- Petugas lain ; Satpol PP; Hansip;
Pramuka Petugas pengamanan di jalan mengatur dan membantu kelancaran lalu
lintas, kendaraan yang mogok, derek, dan servise mobil.
-. Lembaga Kesehatan Pemerintah
menyediakan fasilitas kesehatan, dokter dan tenaga medis untuk selalu siap
siaga setiap saat. Menyediakan rumah sakit sampai klinik dan Puskesmas tersebar
di setiap kota sampai ke kecamatan. Membantu apabila terjadi kecelakaan lalu
lintas maka para tenaga medis memeriksa dan mengobati , terutama daerah jalan
protokoler.
Selain kebijakan pemerintah pusat, kepolisian dan
pemerintah daerah juga memberikan kebijakan, salah satunya ialah kebijakan
Polda Jawa Barat pada musim
mudik lebaran tahun 2011 yang telah mendirikan 388 pos
pengamanan, 155 pos pemantau dan 27 pos simpatik, dan 45 unit kamera sirkuit
untuk mengidentifikasi kemacetan lalu lintas pada titik-titik rawan. Dinas Perhubungan Jawa
Barat juga telah membuat kebijakan dengan
mendirikan 8 Posko Mudik, yang bertugas dan berfungsi membantu kelancaran dan
kemanan lalu lintas yang ada pada titik-titik rawan kecelakaan dan kemacetan
lalu-lintas selama masa arus mudik dan masa arus balik sela kurang lebih H-10
dan H +10. Posko itu di Jawa Barat meliputi titik rawan kecelakaan dan
kemacetan :
1.
Cianjur
2.
Bogor
3.
Sumedang
4.
Tasikmalaya
5.
Ciamis
6.
Purwakarta
7.
Indramayu
8.
Karawang.
Menurut
Petugas Dinhub Jawa Barat Rico Herlambang, posko-posko itu berfungsi sebagai
fasilitator keamanan dan kelancaran tetapi juga berfungsi sebagai tempat
peristirahatan para supir/pengendara dan penumpang dalam perjalanan (rest area)
Demikian juga di tempat-tempat lain di seluruh Indonesia, seperti tempat
penyemberangan Merak – Bakahuni, Banyuwangi- Gilimanuk, Aras Roban Semarang
serta yang lainnya.
Kesimpulannya yaitu
mudik adalah tradisi yang di dasarkan kewajiban dan kebiasaan dari kebiasaan di
Indonesia untuk pulang ke kampung halaman hanya sekedar menengok sanak saudara
di kampung, banyaknya permassalahan yang
terjadi ketika mudik seharusnya pemerintah menyediakan
fasilitas setiap tahunnya untuk para pemudik seperti perbaikan jalan, keamanan,
transportasi, dan sebagainya agar pemudik
aman dan nyaman didalam perjalanan.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Mudik
http://www.pekalongankab.go.id/fasilitas-web/artikel/sosial-budaya/1219-penafsiran-mudik-lebaran-dalam-aspek-sosial-budaya-bangsa-indonesia-.html
https://endangdanial.wordpress.com/2013/07/02/fasilitas-jalan-untuk-arus-mudik-lebaranimplementasi-kebijakan-publik/

